NAMA : Akbar Raharjo
 KELAS : 1ka14
NPM : 10111511
Mata Kuliah : Ilmu Sosial dasar
Mata Kuliah : Ilmu Sosial dasar
 Negara, Warga Negara, dan Hukum, Dan Study Kasusnya 
 Dalam  masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang  bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita  sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi  alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga  besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada  pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
 Demikian  juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang  hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka  merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama.  Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan  anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh.  Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan  rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
 Kenyataan-kenyataan  yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan manusia, maupun  kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan  terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya  adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah  pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal  dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan).  Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan  penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat  (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya  tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam  masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak,  kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial  an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
 Di  dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh  masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling  dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling  dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang  paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan  menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah  ataupun berpendidikan tinggi akan menempati  lapisan atas suatu  masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu,  dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian  pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok  masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial  masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak  tertentu.
 Berarti  tidak semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan adanya  pelapisan di dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suami sebagai kepala  keluarga ataupun kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak membentuk suatu  lapisan tertentu didalam masyarakat yan mempunyai hak-hak tertentu.
 Setiap  individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban  tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan  peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan  merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Yang  dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam  suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam  kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan  kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi.  Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah  ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
 Dalam  kenyataannya setiap individu memiliki lebih dari satu kedudukan. Budi,  misalnya sebagai kepala keluarga mempunyai status sebagai kepala  keluarga, ataupun status sebagai anak dari orang tua, bisa juga status  sebagai pegawai atau status sebagai anggota organisasi olahraga. Dari  statusnya, individu mempunyai hak dan dibebani kewajiban. Sebagia  pegawai ia mempunyai hak untuk menerima penghasilan, hak untuk mendapat  cuti, hak untuk mendapat pengobatan, dan lain-lain. Sebaliknya iapun  mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dijalaninya sesuai dengan  kedudukannya; yaitu mengerjakan pekerjaan sesuai tanggungjawab dan  kedudukannya tersebut. Dengan demikian hak dan kewajiban ini ibarat mata  uang yang bersisi dua, yang berinteraksi satu sama lain.
Kedudukan  hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan.  Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta  kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan  demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan  seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang  lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan  kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada  guru, sehingga guru haruslah orang yang tingkah lakunya dapat digugu  dan ditiru.  Terjadinya pelapisan sosial
- Terjadi dengan sendirinya.
 
 Proses  ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun  orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan  atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi  berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang  tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada  pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat  dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan   sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah  secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian  yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat  seni, atau sakti.
- Terjadi dengan disengaja
 
 Sistem  palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan  bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya  wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya  pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam  organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang  ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam  organisasi baik secara vertical maupun horizontal. sistem ini dapat kita  lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di  perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini  mengandung dua sistem ialah :
 -           Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang  tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang  sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama  antara kepala seksi, dan lain-lain
 -          Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical)
 Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
 Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
- Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
 
 Didalam  sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke  atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang  istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk  dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah  karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India  yang masyarakatnya mengenal sistem kasta
- Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
 
 Kesamaan Derajat
 Cita-cita  kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama  mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan  adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of  Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai  hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak  itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin,  karena itu bersifat asasi serta universal.
 Indonesia,  sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah  mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal  2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas  pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2)  menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan  kepercayaannya itu.
 Elite dan Massa
 Dalam  masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam  kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut  sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok  orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih  khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang  tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
 Dalam  cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam  masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu  posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran,  politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe  masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam  masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di  dalam masyarakat primitive.
 Di  dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang  mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar  dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat  tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunanan lainnya  lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang  strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan  elite masyarakatnya.
 Ada  dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :  pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,  pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini  melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal,  elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang  berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun  dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian  tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang  memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak  tentu.
 Isilah massa dipergunakan  untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan  spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara  fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili  oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka  yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka  yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu  peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang  berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa  adalah :
- Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
 - Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
 - Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya                                                  
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu : - Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
 - Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
 
 Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
 Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
 Ciri-ciri dan sifat hukum
 Ciri hukum adalah :
 -          Adanya perintah atau larangan
 -          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
 Sumber-sumber hukum
 Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
- Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
 - Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
 - Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
 - Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
 - Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
 
 Pembagian hukum
- Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
 
 -          Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
 -          Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
 -          Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
 -          Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
- Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
 
 -          Hukum tertulis, yang terbagi atas
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
 - Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
 
 -          Hukum tak tertulis
- Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
 
 -          Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
 -          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
 -          Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
 -          Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
- Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
 
 -          Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
 -          Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
 -          Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
- Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
 
 -          Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
 -          Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
- Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
 
 -          Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
 -          Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
- Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
 
 -          Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
 -          Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
- Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
 
 -          Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
 -          Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
 Negara
 Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
 - Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
 
 Sifat Negara
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
 - Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
 - Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
 
 Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
 
 -       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
 -       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
- Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
 
 Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara dominion
 - Negara uni
 - Negara protectoral
 
 Unsur-unsur Negara :
- Harus ada wilayahnya
 - Harus ada rakyatnya
 - Harus ada pemerintahnya
 - Harus ada tujuannya
 - Harus ada kedaulatan
 
 Tujuan Negara
- Perluasan kekuasaan semata
 - Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
 - Penyelenggaraan ketertiban umum
 - Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
 
 Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
 - Absolut
 - Tidak terbagi-bagi
 - Tidak terbatas
 
 Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
 - Teori kedaulatan Negara
 - Teori kedaulatan Rakyat
 - Teori kedaulatan Hukum                                                                  CONTOH STUDY KASUS :
ASAS TERRITORIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
(STUDI KASUS TINDAK PIDANA NARKOBA ASAL NIGERIA, HANSEN ANTHONY NWAOLISA DAN SAMUEL IWUCHUKWU OKOYE)I. Pendahuluan
Dalam perundang-undangan hukum pidana terdapat batas-batas berlakunya hukum tersebut menurut tempat terjadinya perbuatan. Dalam pasal 2 sampai 9 KUHP, diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan. Pembahasan mengenai batas berlakunya hukum pidana dari segi tempat tidak dapat dilepaskan dari pengkajian terhadap sejumlah asas yang berhubungan dengan masalah tersebut, yaitu:
1. Asas Territorialitas
2. Asas Nasionalis Aktif
3. Asas Nasionalis Pasif
4. Asas Universal
5. Asas Ekstra Territorialitas
Asas-asas ini berfungsi untuk memecahkan berbagai masalah yang muncul mengenai: sampai batas manakah sesungguhnya aturan hukum pidana dari suatu negara itu bisa diberlakukan? Munculnya problem dasar ini adalah karena menurut hukum ketatanegaraan, setiap negara merdeka itu memiliki apa yang disebut dengan kedaulatan baik bersifat politik maupun hukum. Sehingga konsekwensinya hukum pidana suatu negara tentu tidak dapat begitu saja bisa diberlakukan di negara lainnya karena bila hal itu terjadi akan menimbulkan perbenturan kedaulatan.
Pada kesempatan kali ini penulis akan menganalisis sebuah kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Warga Nigeria, yaitu Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye. Kenapa pada akhirnya dua WNA tersebut diadili bahkan dieksekusi mati di Indonesia?
II. Pembahasan
A. Analisis Kasus
Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa adalah dua Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Indonesia karena terbukti telah melakukan penyelundupan heroin di Indonesia. Samuel Iwuchukwu Okoye terbukti melakukan penyelundupan 3,8 kg heroin yang disembunyikan di dalam tasnya saat masuk ke Indonesia pada tanggal 9 Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan Tangerang memvonis hukuman mati pada 5 Juli 2001. Vonis itu diperkuat oleh putusan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan Hansen Anthony Nwaolisa terbukti menyelundupkan 3,2 kg heroin pada tanggal 29 Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memvonis mati pada 13 Agustus 2001 dan Vonis itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pada akhirnya dua terpidana mati tersebut telah dieksekusi mati, Kamis tengah malam di Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kenapa Indonesia berhak mengadili kedua Warga Negara Asing tersebut? Atas dasar apakah penegakan hukum itu dilakukan?
B. Asas Teritorialitas
Asas teritorialitas mengajarkan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku di wilayah negara itu sendiri. Asas ini merupakan asas pokok dan dianggap asas yang paling tua karena dilandaskan pada kedaulatan negara. Ketentuan asas territorialitas di Indonesia termaktub dalam KUHP Pasal 2, yang berbunyi:
“Aturan pidana dalam perundang-undangan, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Mengenai maksud dari wilayah Indonesia adalah mencakup:
1. Seluruh kepulauan maupun daratan bekas wilayah Hindia Belanda;
2. Seluruh perairan territorial Indonesia (laut dan sungai/danau) serta perairan menurut Zona Ekonomi Eklusif (hasil Konvensi Laut Internasional), yaitu wilayah perairan Indonesia ditambah 200 meter menjorok ke depan dari batas wilayah perairan semula;
3. Seluruh bangunan fisik kendaraan air atau pesawat berbendera Indonesia sekalipun sedang berlayar di luar negeri (lihat ketentuan UU No. 4 Tahun 1976)
C. Penerapan Asas Territorialitas Terhadap Kasus Tindak Pidana Narkoba Asal Nigeria, Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye.
Hukum Pidana Indonesia dapatlah diterapkan bagi pelaku tindak pidana narkoba yang dilakukan kedua Warga Negara Nigeria tersebut. Hal tersebut dibenarkan karena penerapan asas territorialitas di Indonesia. Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye telah melakukan tindak pidana dengan locus delicti -nya ialah wilayah Indonesia. Sesuai dengan asas territorialitas, maka bagi siapa saja baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia dapat diberlakukan hukum pidana Indonesia baginya.
Memang selain dianutnya asas territorialitas dalam hukum pidana, juga terdapat asas nasionalitas aktif, yaitu perundang-undangan hukum pidana yang berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga negaranya, di mana saja, juga di luar wilayah negaranya. Apabila melihat dari asas tersebut, maka pada dasarnya Pengadilan Nigeria juga berhak untuk mengadili warga negaranya yang telah melakukan tindak pidana di Indonesia tersebut.
Dalam tataran aplikasi, penerapan secara mutlak terjadap ajaran kedaulatan negara memang sangat rentan terhadap timbulnya berbagai masalah seperti benturan kedaulatan antar negara yang dapat memicu ketegangan hubungan bilateral bahkan mungkin peperangan. Karena mengenai kasus tersebut, Indonesia berdalih sebagai negara berdaulat berhak dan memiliki kewenganan untuk menindak tegas siapapun yang berbuat tindak pidana di wilayah Indonesia, dan juga Nigeria dapat berdalih adanya konsep kedaulatan negara yang mengajarkan bahwa setiap negara berdaulat dapat mengharapkan kepada setiap warganya untuk tunduk patuh pada undang-undang negaranya di manapun ia berada.
Oleh karena itu untuk mengatasi problem tersebut, maka asas nasionalitas aktif hanya berlaku terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang mengancam kepentingan bangsa masing-masing. Jadi tidak semua kejahatan yang dilakukan oleh warga negara di wilayah negara lain dapat diberlakukan hukum negaranya sendiri.
Dengan penjelasan tersebut maka Indonesia sebagai negara berdaulat yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas siapapun yang berbuat tindak pidana di Indonesia berhak untuk mengadili Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye.
III. Kesimpulan
Asas territorialitas mengajarkan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku di wilayah negara itu sendiri. Asas ini merupakan asas pokok dan dianggap asas yang paling tua karena dilandaskan pada kedaulatan negara. Dan Indonesia juga menganut asas ini, hal ini termaktub dalam ketentuan pasal 2 KUHP.
- Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye telah melakukan tindak pidana narkoba, yaitu melakukan penyelundupan 3,8 kg heroin dan 3,2 kg ke Indonesia. Locus delicti kasus tersebut berada di Indonesia, sesuai dengan asas territorialitas, bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia baik itu WNI maupun WNA maka berlaku baginya hukum pidana Indonesia, maka Indonesia berhak untuk mengadili kedua tersangka tersebut. Karena Indonesia adalah negara berdaulat yang berhak dan memiliki kewenangan untuk menindak tegas siapapun yang berbuat tindak pidana di wilayah Indonesia.
 
 - Sumber : - Kholiq, M. Abdul, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, 2002 , http://cak-umam.blogspot.com/2010/01/asas-territorial-dalam-hukum-pidana.html
 
